Starawaji's Blog

Jadikan sabar dan sholat sebagai penolongmu

  • DOWNLOAD FULL APLIKASI

  • Tranlate language

  • Terima kasih kunjungannya

  • pengunjung

  • Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 27 pelanggan lain
  • Bookmark and Share
  • counter

  • para komentator

    alghazaliefarizi pada Agama terdiri dari dua ba…
    Umar rahman pada Lowongan kerja Pt. Yasunaga…
    komarudin pada Lowongan kerja Pt. Yasunaga…
    sakad pada Lowongan kerja Pt. Yasunaga…
    Muhammad Habibie pada Islam dan perkembangan zaman d…
    Abdul Kholiq Hasan pada Pengertian Kedisiplinan
    kapten pergerakan pada PENGERTIAN TATA TERTIB
    Sukarno Putra Naga pada pt.yasunaga pt. nippon seiki b…
    hariri wahyudi pada METODE MENGAJAR PENDIDIKAN…
    Febri jaka hendra pada Lowongan kerja Pt. Yasunaga…
    suefah pada Lowongan kerja Pt. Yasunaga…
    nurrachman pada Jumlah huruf dalam Al Qur…
    Faizal pada Lowongan kerja Pt. Yasunaga…
    HABIB ATHOILLAH pada Faktor-faktor yang mempengaruh…
    Ari Waluyo pada Lowongan kerja Pt. Indonesia N…
  • Tulisan Teratas

  • RSS indoforum

  • RSS berita aktual

  • RSS liputan 6

  • NimbuZZ

  • Add to Technorati Favorites
  • depdiknas

  • twitter

  • Top Rating

  • Archive for Mei 24th, 2009

    Facebook Halal ko…!!!

    Posted by starawaji pada Mei 24, 2009

    Dunia maya atau internet semakin membumi, perkembangannya tidak hanya pada perangkat komputer saja, tapi sudah merambah ke dalam dunia Handphone. Mungkin karena fasilitas hanphone sekarang lebih canggih, sebuah jejaring sosial yang sedang berkembang dan menghiasi hati para penggunanya. facebook!, ya facebook merupakan sebuah media pertemanan dalam dunia maya, banyak yang diambil dari fasilitas ini, diantaranya: cari temen, cari jodoh, cari temen lama, tukar poto, tukar fideo, lihat photo temen, berbagi informasi dalam banyak hal, sms-an, chatting, dan lain-lain. Belakangan ini facebook di cap haram oleh sebagian badan organisasi di indonesia. Alasannya ada muatan pornografinya, seperti gambar dan video porno, walaupun ada itu hanyalah perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kemarin sebelum tulisan ini diterbitkan ketua dari MUI memperbolehkan penggunaan facebook, jadi facebook halal untuk dipergunakan selama digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi manusia.

    Posted in kehidupan masyarakat | Dengan kaitkata: , , , , , , , , | Leave a Comment »