Posted by starawaji pada Mei 16, 2009
Dari hari kehari manusia mengalami perubahan, walaupun tida terlihat secara signifikan tapi itu pasti, manusia akan selalu mengalami perubahan yang selalu terus berganti, bentuk fisik, akal, dan pikiran, sifat, serta tingkah lakunya, perubahan-perubahan itu semua merupakan perkembangan bagi kehidupan manusia. Baca entri selengkapnya »
Posted in kehidupan masyarakat | Dengan kaitkata: kehidupan, manusia modern, remaja | Leave a Comment »
Posted by starawaji pada Mei 16, 2009
Sebuah rumah berdiri megah, dikelilingi dengan taman bunga-bunga, dengan berbagai asesoris yang terlihat begitu mempesona yang terletak disetiap sudut rumah, disamping rumah, sebuah kolam renang yang cukup lebar menghampar menghiasi taman rumah, Baca entri selengkapnya »
Posted in kehidupan masyarakat | Dengan kaitkata: dunia, harta, hidup, kekayaan, wanita | Leave a Comment »
Posted by starawaji pada Mei 16, 2009
Suatu tindakan yang dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan dalam ushul fikh diistilahkan dengan maslahih al-marsalah, yaitu suatu kemaslahatan yang tidak disinggung oleh syara dan tidak pula terdapat dalil-dalil yang menyuruh untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedang jika dikerjakan akan mendatangkan kebaikan yang besar atau kemaslahatan. Mashalih mursalah disebut juga mashalat yang mutlak, karena tidak ada dalil yang mengakui keesahannya dan kebatalannya. Jadi pembentukan hukum dalam fiqh dengan cara mashalih mursalah semata-mata untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, dengan arti untuk mendatangkan manfaat dan menolak kemudaratan dan kerusakan bagi manusia.
Berdasarkan pengertiannya, maka mashalih al-mursalah sangat penting dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang terus berkembang, sementara dalil atau ketetapan hukum untuk permasalahan-permasalahan tersebut tidak ada dalam al-quran atau hadis, sementara permasalahan itu jika tidak cepat diatasi akan membawa malapetaka bagi manusia.
Namun demikian, ada satu hal yang harus dimengerti bahwa mashalih al mursalah itu sebagai dasar untuk menetapkan hukum dalam bidang muamalah dan semacamnya. Sedang dalam soal-soal ibadah adalah Allah untuk menetapkan hukumnya, karena manusia tidak sanggup mengetahui dengan lengkap hikmah ibadah itu. Maka dalam hal ini pendidikan adalah dalam satu bidang muamalah yang memungkinkan adanya mashalih marsalah dalam menetapkan berbagai masalah yang timbul didalamnya.
Pendidikan adalah kebutuhan manusia yang formatnya terus berkembang, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Maka pendidikan harus dapat diterapkan sesuai dengan kemaslahatan masyarakat dengan tetap mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan dalam pengambilan keputusan hukum berdasarkan mashalih mursalah.
Posted in kehidupan masyarakat | Dengan kaitkata: fikih, hukum fiqh, Kemaslahatan, kemudaratan, mashlahat, maslahat, muamalah, syara | Leave a Comment »